Latest Posts :
Home » » Regulasi Obat

Regulasi Obat

Kamis, 29 November 2012 | 0 komentar

Regulasi obat di Indonesia mengatur beredarnya obat dalam 5 kelompok :

1.) Obat daftar "G" dalam bahasa Belanda gevaarlijk artinya berbahaya, ditandai dot merah dengan huruf K

2.) Obat daftar "O" dari kata opium yakni golongan opiat yang sangat diawasi oleh pemerintah.

3.) Obat daftar "W" dalam bahasa Belanda waarcshuwing artinya peringatan yakni obat bebas terbatas, 
     penjualannya dibatasi hanya di apotek dan toko obat berijin, ditandai dot biru.

4.) Obat daftar "B" boleh dijual dimana saja ditandai dot hijau.

5.) Obat Tradisional ditandai dengan 3 kategori :
      a. Jamu, herbal dalam bentuk simplisia.
      b. Herbal berstandar bahan bakunya mempunyai standar tertentu.
      c. Fitofarmaka, herbal berstandar yang sudah mengalami uji klinik.

 Badan POM juga meregulasi bahan lainnya antara lain suplemen makanan seperti vitamin dan mineral, serta pangan fungsional yaitu makanan yang dianggap berfungsi menjaga kesehatan seperti serat, omega 3, dan omega 6.

 Juga dikenal Obat Wajib Apotek atau OWA yaitu obat daftar "G" yang boleh diberikan oleh apoteker pada pasien yang sebelumnya telah mendapatnya dari dokter, biasanya untuk penggunaan jangka panjang atau kondisi tertentu.

Berdasarkan keamanan penggunaan pada kehamilan dibagi dalam 5 kategori :
 1. Kategori A. Studi pembanding menunjukan tidak ada resiko.
 2. Kategori B. Studi tidak ada risiko pada manusia.
 3. Kategori C. Studi risiko tidak dapat disingkirkan.
 4. Kategori D. Studi bukti risikonya positif.
 5. Kategori X. Studi kontraindikasi pada kehamilan.









sumber : Buku Farmakologi kelas X | Pilar Media
Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CATATAN ANAK FARMASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
This Site is Edited by Gilang al Qarana
Proudly powered by Blogger