Latest Posts :
Tampilkan postingan dengan label UUK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUK. Tampilkan semua postingan

Penggolongan Obat di Indonesia

Minggu, 26 Mei 2013 | 0 komentar

Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Penggolongan obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.

a. Obat Bebas

Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam 
Penandaan obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :



b. Obat Bebas Terbatas

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan kedalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2.    Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :

Peringatan Obat Bebas TerbatasPenandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut: 


Penandaan Obat Bebas Terbatas

c. Obat Keras
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
1.    Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter.
2.    Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
3.    Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.Contoh :
v  Andrenalinum
v  Antibiotika
v  Antihistaminika, dan lain-lain.   

Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat pada gambar berikut:
Penandaan Obat Keras :


d. Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apotekerdi apotek tanpa resep dokter.Menurut keputusan mentri kesehatan RI Nomor 347/Menkes/SK/VIII/1990 yang telah diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.    Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan  meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2.    Pertimbangan yang kedua untuk meningkatkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3.    Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Obat yang termasuk kedalam obat wajib apotek misalnya : obat saluran cerna (antasida), ranitidine, clindamicin cream dan lain-lain.


e. Obat Golongan Narkotika

Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.Contoh :
v  Tanaman Papaver Somniferum
v  Tanaman Kokav  Tanaman ganja
v  Heroinav  Morfina
v  Ovium
v  Kodeina
v  Lisergida
v  Amphetamin
Obat Narkotika juga memiliki nama lain yaitu "Obat Bius"Penandaan Obat Narkotika :


f. Obat Psikotropika

Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.Contoh :
v  Diazepam

v  Nitrazepam
v  Fenobarbital
v  Klordiazepoksida
v  Flunitrazepam

Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah,dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.


Continue Reading

Asas Dan Tujuan Pembangunan Kesehatan

Minggu, 02 Desember 2012 | 1komentar

Asas Pembangunan Kesehatan

1. Asas Perikemanusiaan
2. Asas Keseimbangan
3. Asas Manfaat
4. Asas Perlindungan dan Kepastian Hukum
5. Asas Penghormatan terhadap Hak dan Kewajiban
6. Asas Keadilan
7. Asas Gender & Nondiskriminatif
8. Asas Norma Agama

Tujuan Pembangunan Kesehatan

 Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang dat kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Continue Reading

Perbekalan Farmasi

Jumat, 30 November 2012 | 34komentar

Yang dimaksud perbekalan farmasi menurut undang-undang kesehatan adalah perbekalan farmasi yang meliputi :

1. Obat, yang terdiri dari :
    - Obat Bebas
    - Obat Bebas Terbatas
    - Obat Wajib Apotek ( OWA )
    - Obat Keras
    - Obat Narkotika
    - Obat Psikotropika

Penggolongan obat di atas sesuai dengan Peraturan Menteri kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X/1993 yang kini diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/2000.

2. Bahan Baku Obat

3. Obat Tradisional dan bahan obat tradisional (obat asli Indonesia) dan (bahan obat asli Indonesia)

4. Alat-alat kesehatan

5. Kosmetika
Continue Reading
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. CATATAN ANAK FARMASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
This Site is Edited by Gilang al Qarana
Proudly powered by Blogger